Halaman

Jumat, 22 Januari 2010

Polwil purwakarta cabut tersangaka kasus sapi gate

Jumat, 20 Februari 2009 | 10:30 WIB

Purwakarta, Kompas - Penyidik Kepolisian Wilayah Purwakarta mencabut status tersangka bagi tiga orang dalam kasus dugaan korupsi program bantuan sapi di Kabupaten Subang tahun 2004. Hal itu dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat mencabut hasil audit atas kerugian negara dalam kasus tersebut pada 19 November 2008. Wakil Kepala Polwil Purwakarta Ajun Komisaris Besar Tagam Sinaga mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan wakil pengunjuk rasa di Markas Polwil Purwakarta, Kamis (19/2).

Tiga orang yang dicabut status tersangkanya adalah Eep Hidayat, mantan bupati yang kini kembali menjabat Bupati Subang; Rahmat Solihin, mantan Kepala Dinas Sosial Subang; serta Syarif Hidayat, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan.

Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Subang berunjuk rasa di Jalan RE Martadinata menuntut penuntasan kasus senilai Rp 2,422 miliar tersebut. Mereka menilai penyidikan kasus itu jalan di tempat.

Selain berorasi dan menggelar aksi teatrikal, massa menyerahkan papan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Supremasi Hukum di Kabupaten Subang" kepada polisi. Itu merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa atas lambannya penuntasan kasus korupsi. Sejak 2005

Zaenal Abidin, Ketua PMII Cabang Kabupaten Subang, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani polisi sejak tahun 2005. Penyidik Polwil Purwakarta bahkan telah mengumumkan tiga tersangka pada November 2008.

Akan tetapi, hingga hampir empat tahun sejak ditangani polisi, para tersangka masih bebas. Penanganan kasus juga tidak menunjukkan perkembangan sehingga memicu spekulasi dan reaksi beragam dari masyarakat Subang. (mkn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menanggapi