Halaman

Rabu, 10 November 2010

Gelar Pahlawan Gus Dur Belum Turun

SURABAYA, KOMPAS.com — Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang diperkirakan jatuh pada Hari Pahlawan, 10 November 2010, ini belum terlaksana. Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima surat jawaban dari Kementerian Sosial.

"Surat pengajuan gelar pahlawan nasional sudah kami kirim dobel, baik ke Kementerian Sosial (Kemsos) maupun ke Presiden. Syarat-syarat juga sudah kami lengkapi semua," kata Gubernur Jatim, Soekarwo, Rabu (10/11/2010), setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Gedung Grahadi, Surabaya.

Soekarwo mengirimkan surat usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional atas Gus Dur kepada Menteri Sosial Salim Segaf Al'Jufrie tanggal 5 Januari 2010. Surat tersebut berisi empat syarat pengusulan calon pahlawan, yaitu daftar riwayat hidup dan perjuangan, daftar bukti tanda kehormatan, catatan pandangan atau pendapat orang/tokoh masyarakat terhadap calon pahlawan, serta foto-foto dokumentasi calon pahlawan.

Akhir Januari 2010, Badan Pembina Pahlawan Daerah Jatim kembali melengkapi satu syarat lagi, yaitu makalah tentang Gus Dur. Dengan terpenuhinya satu syarat ini, persyaratan administratif terkait penganugerahan gelar pahlawan nasional pada Gus Dur lengkap.

Karena itu, tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November ini diharapkan Gus Dur resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Jika usulan tersebut diterima, Gus Dur akan menjadi pahlawan nasional ke-148. Sebelumnya, tanggal 11 November 2009, satu tokoh perjuangan Jatim, yaitu Bung Tomo, telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional ke-147.

Terus mendorong

Menurut Soekarwo, Pemprov Jatim akan terus mendesak Kemsos agar segera memberi kepastian terkait pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur. "Kami mendesak terus agar keputusan penetapan segera turun. Biasanya, saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus juga ada kesempatan penganugerahan gelar pahlawan nasional," ujarnya.

Sabtu, 23 Oktober 2010

Sejarah Kabupaten Subang


Prasejarah

Bukti adanya kelompok masyarakat pada masa prasejarah di wilayah Kabupaten Subang adalah ditemukannya kapak batu di daerah Bojongkeding (Binong), Pagaden, Kalijati dan Dayeuhkolot (Sagalaherang). Temuan benda-benda prasejarah bercorak neolitikum ini menandakan bahwa saat itu di wilayah Kabupaten Subang sekarang sudah ada kelompok masyarakat yang hidup dari sektor pertanian dengan pola sangat sederhana.
Selain itu, dalam periode prasejarah juga berkembang pula pola kebudayaan perunggu yang ditandai dengan penemuan situs di Kampung Engkel, Sagalaherang.

Hindu

Pada saat berkembangnya corak kebudayaan Hindu, wilayah Kabupaten Subang menjadi bagian dari 3 kerajaan, yakni Tarumanagara, Galuh, dan Pajajaran. Selama berkuasanya 3 kerajaan tersebut, dari wilayah Kabupaten Subang diperkirakan sudah ada kontak-kontek dengan beberapa kerajaan maritim hingga di luar kawasan Nusantara. Peninggalan berupa pecahan-pecahan keramik asal Cina di Patenggeng (Kalijati) membuktikan bahwa selama abad ke-7 hingga abad ke-15 sudah terjalin kontak perdagangan dengan wilayah yang jauh. Sumber lain menyebutkan bahwa pada masa tersebut, wilayah Subang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sunda. Kesaksian Tome’ Pires seorang Portugis yang mengadakan perjalanan keliling Nusantara menyebutkan bahwa saat menelusuri pantai utara Jawa, kawasan sebelah timur Sungai Cimanuk hingga Banten adalah wilayah kerajaan Sunda.

Islam

Masa datangnya pengaruh kebudayaan Islam di wilayah Subang tidak terlepas dari peran seorang tokoh ulama, Wangsa Goparana yang berasal dari Talaga, Majalengka. Sekitar tahun 1530, Wangsa Goparana membuka permukiman baru di Sagalaherang dan menyebarkan agama Islam ke berbagai pelosok Subang.

Kolonialisme

Pasca runtuhnya kerajaan Pajajaran, wilayah Subang seperti halnya wilayah lain di P. Jawa, menjadi rebutan berbagai kekuatan. Tercatat kerajaan Banten, Mataram, Sumedanglarang, VOC, Inggris, dan Kerajaan Belanda berupaya menanamkan pengaruh di daerah yang cocok untuk dijadikan kawasan perkebunan serta strategis untuk menjangkau Batavia. Pada saat konflik Mataram-VOC, wilayah Kabupaten Subang, terutama di kawasan utara, dijadikan jalur logistik bagi pasukan Sultan Agung yang akan menyerang Batavia. Saat itulah terjadi percampuran budaya antara Jawa dengan Sunda, karena banyak tentara Sultan Agung yang urung kembali ke Mataram dan menetap di wilayah Subang. Tahun 1771, saat berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sumedanglarang, di Subang, tepatnya di Pagaden, Pamanukan, dan Ciasem tercatat seorang bupati yang memerintah secara turun-temurun. Saat pemerintahan Sir Thomas Stamford Raffles (1811-1816) konsesi penguasaan lahan wilayah Subang diberikan kepada swasta Eropa. Tahun 1812 tercatat sebagai awal kepemilikan lahan oleh tuan-tuan tanah yang selanjutnya membentuk perusahaan perkebunan Pamanoekan en Tjiasemlanden (P & T Lands). Penguasaan lahan yang luas ini bertahan sekalipun kekuasaan sudah beralih ke tangan pemerintah Kerajaan Belanda. Lahan yang dikuasai penguasa perkebunan saat itu mencapai 212.900 ha. dengan hak eigendom. Untuk melaksanakan pemerintahan di daerah ini, pemerintah Belanda membentuk distrik-distrik yang membawahi onderdistrik. Saat itu, wilayah Subang berada di bawah pimpinan seorang kontrilor BB (bienenlandsch bestuur) yang berkedudukan di Subang.

Nasionalisme

Tidak banyak catatan sejarah pergerakan pada awal abad ke-20 di Kabupaten Subang. Namun demikian, Setelah Kongres Sarekat Islam di bandung tahun 1916 di Subang berdiri cabang organisasi Sarekat Islam di Desa Pringkasap (Pabuaran) dan di Sukamandi (Ciasem). Selanjutnya, pada tahun 1928 berdiri Paguyuban Pasundan yang diketuai Darmodiharjo (karyawan kantor pos), dengan sekretarisnya Odeng Jayawisastra (karyawan P & T Lands). Tahun 1930, Odeng Jayawisastra dan rekan-rekannya mengadakan pemogokan di percetakan P & T Lands yang mengakibatkan aktivitas percetakan tersebut lumpuh untuk beberapa saat. Akibatnya Odeng Jayawisastra dipecat sebagai karyawan P & T Lands. Selanjutnya Odeng Jayawisastra dan Tohari mendirikan cabang Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Subang. Sementara itu, Darmodiharjo tahun 1935 mendirikan cabang Nahdlatul Ulama yang diikuti oleh cabang Parindra dan Partindo di Subang. Saat Gabungan Politik Indonesia (GAPI) di Jakarta menuntut Indonesia berparlemen, di Bioskop Sukamandi digelar rapat akbar GAPI Cabang Subang untuk mengenukakan tuntutan serupa dengan GAPI Pusat.

Jepang
Pendaratan tentara angkatan laut Jepang di pantai Eretan Timur tanggal 1 Maret 1942 berlanjut dengan direbutnya pangkalan udara Kalijati. Direbutnya pangkalan ini menjadi catatan tersendiri bagi sejarah pemerintahan Hindia Belanda, karena tak lama kemudian terjadi kapitulasi dari tentara Hindia Belanda kepada tentara Jepang. Dengan demikian, Hindia Belanda di Nusantara serta merta jatuh ke tangan tentara pendudukan Jepang. Para pejuang pada masa pendudukan Belanda melanjutkan perjuangan melalui gerakan bawah tanah. Pada masa pendudukan Jepang ini Sukandi (guru Landschbouw), R. Kartawiguna, dan Sasmita ditangkap dan dibunuh tentara Jepang.

Merdeka

Proklamasi Kemerdekaan RI di Jakarta berimbas pada didirikannya

berbagai badan perjuangan di Subang, antara lain Badan Keamanan Rakyat (BKR), API?Pesindo, Lasykar Uruh, dan lain-lain, banyak di antara anggota badan perjuangan ini yang kemudian menjadi anggota TNI. Saat tentara KNIL kembali menduduki Bandung, para pejuang di Subang menghadapinya melalui dua front, yakni front selatan (Lembang) dan front barat (Gunung Putri dan Bekasi). Tahun 1946, Karesidenan Jakarta berkedudukan di Subang. Pemilihan wilayah ini tentunya didasarkan atas pertimbangan strategi perjuangan. Residen pertama adalah Sewaka yang kemudian menjadi Gubernur Jawa Barat. Kemudian Kusnaeni menggantikannya. Bulan Desember 1946 diangkat Kosasih Purwanegara, tanpa pencabutan Kusnaeni dari jabatannya. Tak lama kemudian diangkat pula Mukmin sebagai wakil residen. Pada masa gerilya selama Agresi Militer Belanda I, residen tak pernah jauh meninggalkan Subang, sesuai dengan garis komando pusat. Bersama para pejuang, saat itu residen bermukim di daerah Songgom, Surian, dan Cimenteng. Tanggal 26 Oktober 1947 Residen Kosasih Purwanagara meninggalkan Subang dan pejabat Residen Mukmin yang meninggalkan Purwakarta tanggal 6 Februari 1948 tidak pernah mengirim berita ke wilayah perjuangannya. Hal ini mendorong diadakannya rapat pada tanggal 5 April 1948 di Cimanggu, Desa Cimenteng. Di bawah pimpinan Karlan, rapat memutuskan : 1.Wakil Residen Mukmin ditunjuk menjadi Residen yang berkedudukan di daerah gerilya Purwakarta. 2.Wilayah Karawang Timur menjadi Kabupaten Karawang Timur dengan bupati pertamanya Danta Gandawikarma. 3.Wilayah Karawang Barat menjadi Kabupaten Karawang Barat dengan bupati pertamanya Syafei. Wilayah Kabupaten Karawang Timur adalah wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta sekarang. Saat itu, kedua wilayah tersebut bernama Kabupaten Purwakarta dengan ibukotanya Subang. Penetapan nama Kabupaten Karawang Timur pada tanggal 5 April 1948 dijadikan momentum untuk kelahiran Kabupaten Subang yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD No. : 01/SK/DPRD/1977.

Selasa, 14 September 2010

Arti Sebuah Sahabat



** Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri

** Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.

** Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya...

** Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya..

** Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur - disakiti, diperhatikan - dikecewakan, didengar - diabaikan, dibantu - ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian..

** Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.

** Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.

** Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih dari orang lain, tetapi justru ia berinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya. Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.

** Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.

** Ingatlah kapan terakhir kali anda berada dalam kesulitan. Siapa yang berada di samping anda ???
Siapa yang mengasihi anda saat anda merasa tidak dicintai ??
Siapa yang ingin bersama anda saat anda tak bisa memberikan apa-apa ??

MEREKALAH SAHABAT ANDA

Hargai dan peliharalah selalu persahabatan anda dengan mereka.

** Dalam masa kejayaan, teman-teman mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman-teman kita

Selasa, 07 September 2010

Ade Mahmudin Dalam Kenangan



USIA Tidak menghalangi seseorang berfikir dewasa. Meskipun masih tergolong hijau, namun Ade Mahmudin sudah sudah mampu menempatkan diri jauh melampaui remaja seusianya. Semua itu tidak lepas dari pengalaman hidupnya yang penuh warna.

Dilahirkan di sebuah desa yang berada di Kab. Subang, 26 tahun yang lalu. Lajang yang akrab disapa Adien tersebut tidak tahu bahwa ada dunia di balik naturalisasi desanya dan hamparan sawah luas yang mengelilingi kampung halamannya. Bahkan Adien kecil tidak pernah bermimpi bisa sekolah hingga SLTA (Madrasah Aliyah). Ayahnya hanya petani biasa, anak pertama dari dua bersaudara ini meski pergi ke ladang sepulang sekolah dan membantu ibundanya di dapur. Kendati demikian, toh prestasi Adien sudah terlihat. Di Sekolah, Adien kerap selalu mendapatkan rangking. Potensinya yang menonjol ternyata dilihat oleh saudaranya yang kebetulan aktiv di salah satu lembaga Pondok Pesantren di pedalaman subang. Lepas tamat Sekolah Dasar, Adien diboyong ke daerah itu untuk melanjutkan pendidikan.

“Saya menyadari betul bahawa saya akan dibawa kesebuah lembaga pendidikan tradisional yang dibina oleh sosok seorang Kyai. Karena itu adalah dambaan saya ingin sekali mencoba mencari jati diri yang kemungkinan disanalah proses pendewasaan karakter akan terbentuk, walaupun sudah menjadi rahasia umum bahwa pesantren yang tradisional itu penuh dengan keprihatinan. tapi saya tidak menyesal atau bersedih, waktu itu dalam pikiran saya, adalah bisa melanjutkan sekolah” kenang adien dengan raut muka sedih.

Tinggal di Pondok Pesantren ternyata telah mengembleng mental Adien sekuat baja. Kerja keras dan keprihatinannya telah mengeringkan air matanya dan mengobarkan semangatnya. Sejak masuk SLTP (MTs) hingga SLTA (MA), prestasinya terus bertahan. Hanya saja, Adien tidak seperti kebanyakan teman-teman lainnya di sekolah. Ia, tidak punya waktu untuk bermain, hari-harinya ia lewati dengan bekerja dan belajar. “Waktu itu, ada sedikit perasaan minder untuk bergaul” ungkap Adien polos.

Sampai akhirnya, ia dapat lulus SLTA dan memutuskan untuk keluar dari Pondok itu. Namun, kapasitasnya yang lumayan itu membuat memikat hati para Civitas Akademika Lembaga itu untuk menahannya dia keluar dan menariknya menjadi salah seorang staf pengajar. Sedikit namun perlahan Adien mencoba untuk memberanikan diri untuk melanjutkan kuliah di STAI Miftahul Huda Subang Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Disinilah karakter pribadinya terbentuk. Bersentuhan dengan organisasi membuat rasa mindenya hilang. Ia justru malah tertantang untuk mencoba hal-hal baru. Adien aktif di Kepengurusan Senat Miftahul Huda dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Subang. ”Saya baru sadar, bahwa Tuhan selalu mempunyai skenario hidup setiap umatnya, saya tidak menyangka bisa kuliah dengan biaya sendiri seperti sekarang ini” ujar penggemar musik Bondan Prakoso feat Fade 2 Black ini. 

Keaktifannya dalam tempo singkat membuat namanya melambung di dunia gerakan mahasiswa Subang, terutama Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebuah organisasi yang berbasic Islam Ahlussunnah wal jama'ah. bermula menempati jabatan Badan Pengurus Harian (BPH) sebagai Skretaris Umum PMII Subang masa khidmat 2010-2011. sampai kemudian, dia mampu menempati posisinya sebagai Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kab. Subang Masa Khidmat 2012-2013.

Adien mengaku, bahwa dengan pengalaman organisasinya yang dulu pernah dibekali di pondok pesantren, membuatnya dia “gila organisasi”. Selain PMII, dia juga beraafiliasi dengan organisasi-organisasi yang menunjang pengembangan ideologinya. Mulai dari organisai yang berada dibawah Nahdlatul Ulama (NU) seperti Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Gerakan Pemuda Ansor dan juga organisasi kepemudaan lainnya seperti Gerakan Pemuda Sehat (GPS) Cab. Subang, Briges Gank Motor Subang, dan Viking Distrik Subang. 

“Pada prinsipnya, hidup itu penuh relasi karena sebuah kebutuhan dan tuntutan hidup. Dan semua yang saya jalani itu adalah sesuai dengan kebutuhan hidup saya. Jadi ini belum seberapa jika kita akan mempersiapkan bekal dikemudian hari. Perjuangan itu terus berlanjut bung...” ungkapnya dengan penuh semangat.

Selasa, 24 Agustus 2010

Ketika Cintaku Tergantikan Dengan Keikhlasan




Ikhlas memang sangat mudah untuk diucapkan tapi sangat sulit untuk dijalanin. Karena itu membutuhkan proses yang panjang sehingga bisa membimbing kita pada sebuah keikhlasan.

Ketika cintaku terbentur dengan kehadiran orang yang jauh lebih sempurna dan ketika aku harus menerima kenyataan orang yang aku sayangi untuk memilih yang lebih baik. Ketika komitmen hanyalah tinggal sebuah komitmen yang tidak terwujud. Tidak mudah untuk menerima kenyataan itu bahkan mungkin sangat sulit untuk aku terima. Hari demi hari aku lewati dengan air mata dan kesedihan. Di kesunyian dan keheningan malam aku menangis di hadapanNYA bukan untuk menyesali apa yang terjadi padaku tapi menyesal kenapa aku belum bisa menjadi hambaNYA yang ikhlas menerima kenyataan ini.

Tapi itulah hidup. Adakalanya kita harus mengalami sesuatu yang pahit. Apapun yang terjadi itulah yang terbaik buat aku meski aku harus sedih, kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

Aku hanya berusaha untuk ridha dengan semua ketentuan yang telah digariskan oleh ALLAH. Menerima apapun yang terjadi bukan berarti tidak berusaha untuk meraih sesuatu yang lebih baik. Tapi berusaha untuk ikhlas dan menyerahkan semua ini kepadaNYA akan menenangkan hati yang gelisah. Karena dibalik kejadian ini pasti ada hikmahnya dan Insya ALLAH bisa membimbing aku untuk menjadi seseorang yang kuat, sabar dan ikhlas dalam menjalani hidup.

Ketika kita ikhlas dan bersyukur dengan semua yang diberikan ALLAH akan memberikan ketenangan yang luar biasa di hati kita. Sesungguhnya bersama kesulitan pasti ada kemudahan dan DIA akan memberikan jalan yang terbaik. Yakin bahwa rencana ALLAH itu lebih indah.

Buat sahabat2ku yang lagi sedih, harus tetap semangat karena ALLAH sayang kepada hambaNYA yang kuat dalam menjalani ujian dariNYA. Karena sebenarnya begitu banyak anugerah dan nikmat yang diberikan olehNYA yang harus kita syukuri. Selalu berprasangka baik kepadaNYA dan bersyukur ALLAH masih memberikan ujian kepada kita, itu berarti kita termasuk orang2 yang masih diperhatikan olehNYA ALLAH selalu memberikan sesuatu yang kita butuhkan bukan sesuatu yang kita inginkan. Karena DIA lebih tahu mana yang terbaik buat hambaNYA.

Ikhlas, sabar dan bersyukur adalah 3 kunci orang hidup. Tidak mudah bahkan mungkin sangat sulit. Tapi tidak ada yang tidak mungkin jika kita mau berusaha dan mencoba untuk menjalaninya dalam kehidupan kita.

Terima Kasih Yaa ALLAH untuk kasih sayang, kekuatan dan semua yang sudah Engkau berikan kepadaku. Berikan petunjuk dan bimbinganMu kepadaku seperti yang telah Engkau berikan kepada hamba2Mu yang Engkau sayangi. Ijinkanlah aku untuk menghabiskan sisa umurku untuk lebih dekat dan mencintaiMu.

Jumat, 30 Juli 2010

Demokrasi Indonesia Dalam Paradoks


Semenjak tumbangnya rezim orde baru (orba) yang otoriter melalui perjuangan reformasi, Indonesia telah mengalami perkembangan demokrasi yang sangat pesat. Indonesia bahkan disebut-sebut sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Memang, dilihat dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) negeri kita cukup berhasil untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah dan wakil-wakil rakyat di parlemen sebagai penanda adanya kekuasaan rakyat.
Pertanyaannya adalah apakah dengan wujud demokrasi seperti saat ini sudah mampu membawa kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat? Kenyataannya tidak, wujud demokrasi kita saat ini selain masih saja menimbulkan berbagai masalah, juga belum dapat secara lugas menjawab permasalahan-permasalahan negeri kita, lihat saja masih banyaknya ketidakadilan sosial dalam masyarakat, adanya hegemoni kekuasaan asing dan sekelompol elit politik yang menggurita, krisis identitas bangsa, serta ketimpangan-ketimpangan produk hukum yang tidak berpihak pada rakyat banyak. Sehingga dapat dikatakan wujud demokrasi yang ada di Indonesia ini masih belum mampu menyentuh substansi demokrasi itu sendiri yaitu demokrasi politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Ada suatu paradoks di sini, demokrasi yang diperjuangkan sebagai melalui reformasi sebagai sistem terbaik yang diharapkan mampu memberikan titik terang atas berbagai permasalahan bangsa ini kenyataannya sampai sekarang masih belum mampu secara lugas menjawab permasalahan-permasalahan bangsa kita.
Kita perlu berkaca apakah demokrasi kita selama ini sudah berjalan pada jalur yang tepat? Ataukah hanya sebatas euforia tanpa arah yang jelas selepas reformasi sehingga belum mampu menyentuh substansi dari demokrasi itu sendiri. untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi kita perlu mencermati fenomena-fenomena demokrasi yang terjadi di negeri kita
Pertama bila kita telisik entitas dari pemilu, sebagai simbol demokrasi adanya kuasa rakyat dalam memilih pangambil kebijakan bagi negara kelihatannya tidak ada masalah bagi Indonesia karena dengan pemilu rakyat Indonesia telah berhasil memilih pemimpinnya secara langsung mulai dari presiden hingga gubernur dan bupati, serta wakil-wakil rakyat baik pusat maupun daerah. Para elit politik yang dipilih rakyat dalam pemilu dianggap representasi rakyat yang memilihnya. Kenyataannya pemilu kita terkesan lebih menguntungkan segelintir elit politik dan golongan daripada menguntungkan rakyat. Suara rakyat sering hanya menjadi alat untuk mencapai kekuasaan oleh para elit politik pencari kekuasaan, ketika mereka mandapat kekuasaan itu rakyat yang memilihnya dan menggantungkan harapan padanya terabaikan oleh hingar bingarnya kekuasaan.
Perlu dipertanyakan juga kapasitas para elit politik yang terpilih itu untuk memperbaiki kondisi bangsa ini. Pasalnya, rakyat kita cenderung memilih calon pemimpin dan wakilnya dalam pemilu berdasarkan ketokohan dan popularitasnya, baik-buruk kapasitas sebenarnya yang dimiliki calon itu sering tertutupi oleh baik-buruknya penilaian rakyat atas penampilan luar yang kadang menipu. Sehingga tak heran jika akhir-akhir ini banyak calon kepala daerah maupun wakil rakyat yang hanya mengumbar popularitas unruk mendapat posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh yang benar-benar memiliki kapasitas untuk dapat mengatasi masalah negeri ini yang rumit. Bahkan partai-partai kini berlomba-lomba mengajukan calon kepala daerah dan wakil rakyat dari kalangan artis yang jelas popularitasnya karena dengan itu secara instan mereka akan dengan mudah mencapai kemenangan.
Mungkin kenyataan di atas yang menyebabkan pemilu sebagai pilar demokrasi belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan rakyat. Belum lagi kenyataan bahwa pemilu di Indonesia dari pusat hingga daerah tentu saja memakan biaya yang sangat besar, Adalah suatu ironi ketika milyaran bahkan triliyunan dana yang dikeluarkan demi menggelar pemilu sebagai syarat prosedural demokrasi namun hasilnya sering jauh dari harapan rakyat dan substansi demokrasi itu sendiri.
Tentunya pemilu hanya sebagian kecil dari demokrasi, di sisi lain fenomena-fenomena yang mencerminkan paradoks demokrasi Indonesia terus terjadi. Salah satu pilar demokrasi lainnya adalah kebebasan pers, pers kita memang sudah sangat bebas, tapi apakah sudah bertanggungjawab? Pers menjadi harapan untuk menyuarakan aspirasi rakyat di saat mandeknya aspirasi rakyat di tingkat elit politik hasil dari kegagalan proses pemilu di atas. Kenyataannya kebebasan sering disalah artikan. Atas dasar kebebasan berpendapat, fitnah dan perpecahan lebih menonjol untuk diberitakan, tujuan bersama tidak pernah tercapai jika yang ada perpecahan antar elit dan kepentingan antar golongan yang terus terjadi.
Pers diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada rakyat untuk menalar akan kebenaran realitas-realitas yang ada. Yang ada pers bagaikan menggiring aspirasi rakyat pada realitas yang dapat menguntungkan mereka dengan pemberitaan kontroversial yang lebih menarik daripada berita biasa Terkadang pada kasus tertentu segelintir pers bahkan mendasarkan pemberitaan pada kekuatan politik yang menguasai pers itu.
Ketika aspirasi rakyat tidak dapat lagi disalurkan dan disuarakan secara tepat dan bertanggungjawab demokrasi itu kembali dikatakan tereduksi substansinya. Tidak heran jika kemudian rakyat menggunakan jalur lain untuk menyuarakan pendapatnya seperti dengan aksi demonstrasi jalanan maupun dengan cara yang populer saat ini dengan facebook maupun jejaring sosial online lainnya. Meskipun cara-cara tersebut cukup dapat memberikan dorongan terhadap perubahan sosial seperti yang diinginkan, namun masih belum mampu memberikan efek seperti yang diinginkan secara langsung dalam tataran praksisnya. Kembali, inilah salah satu yang menjadi penghalang tercapainya harapan rakyat melalui wujud demokrasi yang terlaksana di negeri kita.
Gambaran di atas mungkin hanya sebagian fenomena-fenomena yang paling nampak, mencerminkan paradoks wajah demokrasi kita saat ini. Tentunya masalah-masalah demokrasi Indonesia tidak sesederhana di atas, permasalahan demokrasi kita sangat kompleks, dimana sebenarnya demokrasi secara prosedural sudah tercapai di Indonesia namun belum mampu memberikan hasil yang diinginkan dari adanya demokrasi itu. Perkembangan demokrasi yang sudah dicapai Indonesia saat ini memang perlu diapresiasi. Namun, kita juga tidak bisa menampik perlunya mengevaluasi lagi wujud demokrasi yang telah tercapai hingga saat ini. Kegagalan bentuk demokrasi saat ini dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat bisa kita simpulkan memang akibat dari demokrasi kita yang belum berjalan sesuai dengan yang semestinya. Bagaimana bentuk demokrasi yang semestinya mampu mewujudkan harapan rakyat dan sesuai dengan bangsa Indonesia tentunya kita sendiri sebagai bangsa Indonesia yang harus menemukan rumusannya sendiri seiring waktu. Waktu 12 tahun selepas reformasi bukanlah waktu yang singkat dalam upaya pencarian bentuk demokrasi yang tepat. Sudah saatnya para elit politik dan rakyat merefleksi kembali pencapaian demokrasi Indonesia agar dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi untuk mencapai tujuan bersama kesejahteraan dan keadilan negeri ini.

Rabu, 21 Juli 2010

Gus Dur is Somebody, Dipuja dan Dibenci


Gus Dur memang kontraversial, apa yang dikatakan seringkali menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. Situasi ini telah menunjukkan keberadaan dan sikap Gus Dur penting untuk ditanggapi, baik atas dukungan dari mereka yang mencintai atau kritikan dari mereka yang membenci.

Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Mas’udi berpendapat Gus Dur adalah Somebody, tak ada orang yang bersikap netral terhadap Gus Dur, semua orang memperhitungkan keberadaannya.

“Gus Dur adalah somebody, langka orang yang mendapat posisi seperti itu, sementara sebagian besar kita adalah nobody, keberadaannya tidak diperhitungkan,” katanya dalam diskusi buku tentang Gus Dur akhir pekan lalu.

Buku yang membahas tentang Gus Dur juga sudah sangat banyak, tapi sebagian besar hanya mengambil satu sisi pemikiran Gus Dur, atau kalau melihatnya secara komprehensif, ya hanya bersifat highlight saja.

“Gus Dur adalah manusia ide, gagasan bukan hanya mengartikulasikan gagasan yang ada, tetapi mengemukakan ide yang belum pernah dikemukakan orang lain. Sebagian besar orang kan komentator ide, sekedar mengomentari, ini juga penting, tetapi orisinalitas ide belum tentu dimiliki orang lain,” tambahnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan dalam pemikiran Gus Dur, yaitu gagasan, aksi dan institusionalisasi. Ia merupakan orang yang sangat kaya dengan ide, gagasannya mengejutkan, aksi politiknya juga luar biasa. Orang yang paling membenci bisa ditaklukkan dalam waktu singkat, seolah-olah tak ada jarak apa-apa,

Sayangnya, yang kurang adalah upaya institusionalisasi dari gagasan yang dimiliki. Ini merupakan ladang garapan yang masih sangat luas. Dilingkungan NU, ia pemimpin yang menandai titik balik khittah 1926, gagasannya luar biasa dan aksi pemihakan pada masyarakat juga luar biasa.

“Tetapi sebagai institusi, NU belum sempat dibangun sebagaimana gagasan menghendakinya. Jadi inventarisasi gagasan kurang, di PKB juga begitu, gagasan, pemikiran, politiknya luar biasa, aksinya juga kita tahu, tapi institusionalisasinya yang kurang,” terangnya.

Aspek lain adalah Gus Dur merupakan tipe pemimpin yang one man show, semuanya berpusat pada dia. Ini sebenarnya bukan hal yang aneh mengingat dalam masyarakat NU, yang masih menjunjung tinggi kharisma pribadi.

“Masyarakat NU digerakkan oleh kharisma, bukan gagasan. Karena itu sebagian besar kita kalau disuruh berangkat ke utara tidak menanyakan mengapa ke utara, yang terjadi karena beliau menyuruh ke utara. Samikna waatokna, ini kata-kata luara biasa, tak ada kritik dan internalisasi, perintah ditangkap langsung ke hati, tidak ada proses penalaran,” paparnya.

Ini menurutnya bukan persoalan sederhana kalau mau melakukan transformasi, NU ditangannya secara gagasan semua menyambut gagap gempita, tetapi NU sebagai institusi belum tertata.

Karena itu, kalau mau melanjutkan perjuangan Gus Dur, maka yang dilakukan adalah melakukan interpretasi, memperkaya gagasannya, tetapi yang lebih penting lagi adalah melakukan institusionalisasi dari ide-ide tersebut.

“Kalau institusionalisasi ini berhasil dilakukan, Gus Dur betul-betul masyaallah. Membangun institusi yang kompatible dengan gagasan kebangsaan, keislaman dan kemanusiaan, ini tidak mudah,” tandasnya.

Dijelaskannya, membangun organisasi yang sehat merupakan sesuatu yang berat, ada pengaruh personal yang kuat, kewibawaan masih bersifat personal, kesetiaan pada pemimpin bukan karena idenya, tetapi karena wibawanya, kharismanya. Ketika tidak ada proses transformasi, maka organisasi tidak ada pernah kuat. Organisasi baru kuat kalau seluruh konstituen meleburkan keakuannya kedalam kekitaan.

“Dalam masyarakat tradisional, “akunya” banyak yang gede. Ini menghambat terjadinya penguatan organisasi, NU ini terdiri dari “aku-aku” dan masing-masing independent,” imbuhnya.

Namun demikian, ini bukan hal yang mustahil untuk dirubah, asal dengan keteladanan, ini adalah sebuah revolusi budaya agar bisa berhasil dimasa mendatang, karena kalau tidak organisasi akan selalu dalam posisi lemah diantara individu-individu. (mkf)

Jumat, 04 Juni 2010

AD/ART PMII


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)

ANGGARAN DASAR

MUKADDIMAH :

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.

2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II

ASAS

Pasal 2

PMII berasaskan Pancasila.

BAB III

SIFAT

Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyara-katan, independen, dan profesional.

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5

USAHA

1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.

2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.

BAB V

ANGGOTA DAN KADER

Pasal 6

1. Anggota PMII.

2. Kader PMII.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Struktur organisasi PMII terdiri dari :

1. Pengurus Besar (PB).

2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).

3. Pengurus Cabang (PC).

4. Pengurus Komisariat (PK).

5. Pengurus Rayon (PR).

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:

1. Kongres.

2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).

3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).

5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda).

6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Musker Korcab).

7. Konferensi Cabang (Konfercab).

8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).

9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).

11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).

12. Kongres Luar Biasa (KLB).

13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).

14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).

15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).

16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB).

BAB VIII

WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 9

1. Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan.

2. Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.

BAB IX

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 10

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 11

1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.

**** * ****

PENJELASAN ANGGARAN DASAR

UMUM

I. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi

Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.

Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.

Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1-2

Cukup Jelas

Pasal 3

- Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.

- Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif.

- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.

- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.

- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.

- Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

(1) Cukup Jelas

(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.

Pasal 6-8

Cukup Jelas

Pasal 9

Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.

Pasal 10-11

Cukup Jelas

**** * ****

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I

ATRIBUT

Pasal 1

1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.

2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII.

3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.

4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.

BAB II

USAHA

Pasal 2

1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.

2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.

3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.

4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.

5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..

6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

Pasal 3

1. Anggota biasa adalah :

a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.

b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.

c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.

2. Kader adalah :

a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up-nya.

b. Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional.

BAGIAN II

PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :

1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang.

2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.

3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.

4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal 5

Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara :

1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.

2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.

BAGIAN III

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6

1. Anggota berakhir masa keanggotaan :

a. Meninggal dunia.

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.

c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.

d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.

2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.

3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.

4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut “Alumni PMII”.

5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.

BAGIAN V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Hak Anggota:

Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

2. Kewajiban Anggota:

a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.

b. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.

c. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi.

Pasal 8

3. Hak Kader :

a. Berhak memilih dan dipilih.

b. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.

4. Kewajiban Kader :

a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulia.

b. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.

c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya.

d. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.

BAGIAN V

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 9

1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII.

2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota.

3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.

BAGIAN VI

PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 10

Penghargaan

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.

2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11

Sanksi organisasi

1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.

2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.

3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

BAGIAN I

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Struktur organisasi PMII adalah:

1. Pengurus Besar (PB).

2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).

3. Pengurus Cabang (PC).

4. Pengurus Komisariat (PK).

5. Pengurus Rayon (PR).

BAGIAN II

SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 13

Pengurus Besar

1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.

2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun.

3. Pengurus besar terdiri dari :

a. Ketua umum.

b. Ketua- ketua sebanyak 9 (sembilan) Orang.

c. Sekretaris jenderal.

d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (sembilan) orang.

e. Bendahara.

f. Wakil bendahara.

g. Pengurus lembaga – lembaga.

4. Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi :

a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.

b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.

c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK.

d. Pendayagunaan potensi organisasi.

e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international.

f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.

g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.

h. Advokasi Kebijakan Publik.

5. Ketua umum dipilih oleh Kongres.

6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :

a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.

b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.

c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.

8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.

b. Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 14

Pengurus Koordinator Cabang

1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.

2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.

3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.

4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi.

5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.

6. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya.

7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara dan 1 Wakil Bendahara serta Biro-Biro.

8. Bidang - Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan.

9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorai teknologi, serta Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.

10. Bidang ekternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organisasi gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, serta Advokasi, HAM dan lingkungan hidup.

11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab.

12. Ketua umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 3×24 jam.

13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.

14. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.

15. Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus.

16. Persyaratan Pengurus Koorcab :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.

b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.

17. PKC memiliki tugas dan wewenang:

a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.

b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konkorcab, peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda

c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.

d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.

e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15

Pengurus Cabang

1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.

2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.

3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.

4. Masa jabatan PC adalah satu tahun.

5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :

a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal.

b. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.

6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC.

7. Apabila Cabang yang belum Ada PKCnya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB.

8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Ketua bidang Keagamaan, Sekretaris Umum dan Sekretaris internal, Sekretaris eksternal dan Sekretaris keagamaan, Bendahara dan Wakil bendahara, dan Departemen-departemen.

9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.

10. Bidang eksternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.

11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.

12. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.

13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.

14. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

15. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :

a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab

b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.

c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.

d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

15. Persyaratan Pengurus Cabang :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.

b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.

16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus).

Pasal 16

Pengurus Komisariat

1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.

2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.

3. Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.

4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.

5. Masa Jabatan PK adalah satu tahun.

6. PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya.

7. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, bidang eksternal, bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris, serta bendahara dan wakil bendahara.

8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi organisasi aparatur dan kelembagaan, serta Kajian intelektual.

9. Bidang eksternal meliputi; Komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, dan Organ gerakan di kampus.

10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.

11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.

12. Ketua PK dipilih oleh RTK.

13. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.

14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .

15. Persyaratan Pengurus Komisariat :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.

b. Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.

16. PK memiliki tugas dan wewenang :

a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK.

b. Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya.

c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.

d. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.

e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17

Pengurus Rayon

1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.

2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.

3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.

4. Masa Jabatan PR satu tahun.

5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.

6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.

7. Persyaratan Pengurus Rayon :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.

b. Mendaat rekomendasi dari rayon bersangkutan.

c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.

8. PR memiliki tugas dan wewenang.:

a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.

b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.

c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal

d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V

LEMBAGA - LEMBAGA

Pasal 18

1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.

2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:

a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).

b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).

c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK).

d. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).

e. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD).

f. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI).

g. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).

h. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).

i. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J).

j. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

k. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN).

3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB.

4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.

5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.

6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan.

7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.

8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI

PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 19

1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.

2. Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :

a. Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.

b. Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.

c. Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.

d. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.

e. Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua.

3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII

KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 20

1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus.

2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.

BAB VIII

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 21

1. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI (Korp PMII Putri).

2. Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX

WADAH PEREMPUAN

Pasal 22

1. Wadah perempuan bernama KOPRI.

2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.

3. KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.

4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII.

5. Struktur KOPRI terdiri dari :

PB KOPRI

PKC KOPRI

PC KOPRI

6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII.

BAB X

MAJELIS PEMBINA

Pasal 23

1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang

2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas

3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda

4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 24

1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :

a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.

b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.

2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:

a. Satu orang ketua merangkap anggota.

b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota.

c. Lima orang Anggota.

3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

BAB XI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 25

Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari :

a. Kongres.

b. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).

c. Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).

d. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).

e. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).

f. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Musker Korcab).

g. Konferensi Cabang (Konfercab).

h. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab).

i. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).

k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).

l. Kongres Luar Biasa (KLB).

m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).

n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB).

o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB).

p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTAR LB).

Pasal 26

Kongres

1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.

2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.

3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.

4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.

5. Kongres memiliki kewenangan:

a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.

b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.

c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.

d. Menetapkan strategi pengembangan PMII

e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.

f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.

g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.

h. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur.

i. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 27

Musyawarah Pimpinan Nasional

1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.

2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar, PB KOPRI dan Ketua Umum PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.

3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.

4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan Organisasi).

5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.

Pasal 28

Musyawarah Kerja Nasional

1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.

2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.

3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.

4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29

Konferensi Koorcab

1. Dihadiri oleh utusan cabang.

2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.

3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.

4. Konferkoorcab memiliki wewenang.

a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.

b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.

c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur.

d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.

Pasal 30

Musyawarah Pimpinan Daerah

1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.

2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC dan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.

3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.

4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:

a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.

c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 31

Musyawarah Kerja Koorcab

1. Musker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.

2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konkorcab.

Pasal 32

Konferensi Cabang

1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.

2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.

3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.

4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.

5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.

6. Konfercab memiliki wewenang.:

a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI.

c. Memilih ketua umum dan formatur.

d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur.

Pasal 33

Musyawarah Pimpinan Cabang

1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.

2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.

3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.

4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:

a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.

c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 34

Rapat Kerja Cabang

1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.

2. Rakercab dilaksanakan PC.

3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 35

Rapat Tahunan Komisariat

1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat

2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon

3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat

4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah

5. RTK diadakan satu tahun sekali

6. RTK memiliki wewenang :

a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.

c. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.

Pasal 36

Rapat Tahunan Anggota Rayon

1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.

2. Diadakan setahun sekali.

3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.

4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.

5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.

6. Memilih ketua dan tim formatur.

7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37

Kongres Luar Biasa (KLB)

1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.

2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.

5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38

Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)

1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.

2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.

5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39

Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)

1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.

2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.

3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.

5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40

Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.

2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.

3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.

4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 41

Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.

2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.

5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.

Pasal 42

Penghitungan Anggota

1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.

2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 43

Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.

4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 44

Perubahan

1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.

2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 45

Peralihan

1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.

2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.

3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 46

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.

2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.

**** * ****

PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 sampai dengan pasal 9 cukup jelas

pasal 10

a. Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia internasional.

b. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali.

pasal 11

a. Cukup Jelas

b. Non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan situasi apapun.

pasal 12-35

Cukup Jelas

pasal 36

e. (Mekanisme KLB)

Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

- Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas

- Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.

- Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.

- Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.