Halaman

Rabu, 19 Agustus 2009

NIKAH YOO ..!


'AKAD NIKAH

A. Pengertian Nikah

Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi (bersetubuh) atau bisa juga berarti 'akad. Adapun pengertiannya menurut syara' adalah 'akad yang mengandung pembolehan wathi (bersetubuh) dengan menggunakan lafadz yang musytaq dari lafadz inkah ( إنكاح ) atau tazwij ( تزويج ) atau terjemahnya, dengan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu.

B. Hukum Menikah

Hukum menikah ada lima :

a) Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi (bersetubuh) dan

mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin dan memberi nafkah

istrinya padahari dilangsungkannya 'akad dan malamnya.

b) Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak

mempunyai biaya.

c) Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak

mempunyai biaya.

d) Wajib, yaitu bagi yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya sunah

Baginya.

e) Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.

C. Rukun dan Syarat Nikah

Rukun nikah ada lima, yaitu :

1) Pengantin pria, dengan syarat :

a) Islam.

b) Ta'yin (ditentukan).

c) Bukan mahromnya pengantin wanita.

d) Bukan muhrim (sedang melaksanakan ihrom)

e) Bukan orang yang dipaksa (mukroh dengan segala ketentuannya), selain paksaan yang dibenarkan oleh syara'.

f) Tidak mempunyai empat istri (yang semuanya masih berstatus istrinya / tidak dithalak), walaupun sebagian istrinya ini ada yang dalam masa 'iddah roj'iyyah.

g) Jelas sifat prianya, maka tidak sah menikah dengan khuntsa musykil (orang yang belum jelas status pria atau wanitanya).

2) Pengantin wanita, dengan syarat :

a) Islam atau Kafir kitabiyah Asli

b) Ta'yin (ditentukan)

c) Dalam keadaan kosong (tidak menjadi istri siapapun)

d) Tidak dalam masa 'iddah

e) Bukan mahromnya pengantin pria

f) Bukan muhrim (sedang melaksanakan ihrom)

g) Jelas sifat wanitanya, maka tidak sah menikah dengan khuntsa musykil (orang yang belum jelas status pria atau wanitanya)

3) Wali, dengan syarat :

a) Merdeka (bukan hamba sahaya)

b) Laki-laki tulen

c) Adil( termasuk dalam adil : beragama Islam dan Mukallaf)

d) Bukan mahjur 'alaih sebab safah (orang yang dicegah membelanjakan hartanya sebab bodoh dan suka menghambur-hamburkan hartanya)

4) Dua saksi, dengan syarat :

a) Merdeka (bukan hamba sahaya)

b) Laki- laki tulen

c) Adil ( termasuk dalam adil : beragama Islam dan Mukallaf).

d) Tidak tuna rungu, tuna netra dan tuna wicara.

e) Mengetahui bahasa yang digunakan wali nikah dan calon suami.

f) Salah satu dari dua saksi ini bukan orang yang harus menjadi wali.

5) Shigot

a) Adanya ijab(yang dilakukan oleh wali atau wakilnya), dengan syarat :

1. Menggunakan lafadz yang musytaq dari lafadz inkah ( إنكاح ) atau tazwij تزويج)) atau terjemahnya.

2. Tidak menggunakan lafadz mudlori' seperti أزوجك atau أنكحك menurut qoul aujah, karena tidak adanya penetapan.

3. Harus menggunakan bahasa yang jelas tidak boleh kinayah seperti menggunakan أحللتك أبنتي atau عقدت ابنتي لك karena lafadz-lafadz tersebut tidak musytaq dari lafadz تزويج dan إنكاح , sedangkan nikah tidak sah kecuali dua lafadz ini.

b) Adanya qobul (yang dilakukan oleh pengantin pria atau wakilnya),dengan syarat:

1. Ittishol (Sambung) dengan ijab, oleh karenanya antara ijab dan qobul tidak boleh dipisah dengan lafadz lain walaupun sedikit atau dengan diam yang lama.

2. Menyebutkan lafadz yang menunjukkan pada pengantin wanita, misalnya dengan menyebutkan namanya, dhomir yang kembali kepadanya atau dengan menggunakan isyarat (isim isyaroh).

3. Dengan menggunakan lafadz قبلت نكاحها / تزويجها atau رضيت نكاحها / تزويجها , tidak sah menggunakan lafadz فعلت نكاحها atau hanya قبلت atau قبلتها / قبلته tanpa menyebutkan lafadz نكاحها / تزويجها .

c) Tidak boleh di ta'liqkan(digantungkan) dengan perkara lain.

d) Tidak boleh dibatasi dengan waktu seperti menikah setahun atau satu masa.


Catatan :

¯ Apabila penghulu melangsungkan 'akad dengan berbahasa arab dengan orang

non arab yang tidak faham maknanya yang asli, melainkan ia hanya tahu

bahwa lafadz tersebut digunakan untuk 'akad nikah maka nikahnya sah.

¯ Antara ijab dan qobul boleh dipisah dengan khutbah yang ringan dari mempelai

pria walaupun hal itu tidak disunahkan, seperti :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أوصيكم بتقوى الله قبلت نكاحها...

A. Mahar

Mahar menurut syara' adalah nama bagi harta yang wajib dibayarkan dari orang laki-laki pada wanita sebab pernikahan, wathi syuhbhat atau mati.

Disunahkan menyebutkan mahar dalam 'akad nikah dan makruh bila tidak menyebutkannya. Kemudian, bila mahar tidak disebutkan dalam 'akad nikah, maka pengantin pria wajib memberikan mahar mitsil.

Catatan :

Rusaknya 'akad mahar tidak menyebabkan rusaknya nikah, karena mahar merupakan 'akad tersendiri, sebab dalam ucapan : زوجتكها بألف ada dua 'akad, yaitu 'akad nikah dan 'akad mahar. Oleh karenanya pengantin pria dalam qobulnya harus mengucapkan: قبلت نكاحها على ذلك / بالمهر المذكور sehingga nikahnya sah dengan mahar yang disebutkan.

Apabila ia hanya mengucapkan : قبلت نكاحها maka nikahnya sah dengan mahar mitsil.


B. Orang- Orang Yang Berhak Menjadi Wali

Orang yang berhak menjadi wali adalah yang tersebut di bawah ini secara urut. Oleh karenanya, salah satu dari mereka tidak boleh menikahkan (nikahnya tidak sah) apabila di sana masih ada wali yang lebih dekat (lebih atas dalam urutannya), mereka adalah :

1. Bapak

2. Kakek dan terus ke atas

3. Saudara laki-laki sekandung

4. Saudara laki-laki sebapak

5. Anaknya saudara laki-laki sekandung dan terus ke bawah.

6. Anaknya saudara laki-laki sebapak dan terus ke bawah

7. Paman sekandung (dengan bapak)

8. Paman sebapak (dengan bapak)

9. Anaknya paman sekandung (dengan bapak)

10. Anaknya paman sebapak (dengan bapak)

11. Ashobah senasab

12. Sayyid yang memerdekakan

13. Hakim / Qodi / orang yang bertugas mengurusi 'akad nikah.


Catatan:

Yang boleh dinikahkan oleh Hakim adalah wanita yang berada di wilayahnya hakim itu (walaupun bukan penduduk wilayah itu).

A. Kesunahan Berkaitan Dengan Nikah

1) Memilih wanita yang sholihah, keturunan orang baik-baik, rupawan, kaya, perawan dan ada harapan mampu memberikan keturunan yang banyak (subur).

2) Calon mempelai laki-laki melihat wajah dan telapak tangan calon mempelai

perempuan disaat khitbah (melamar).

3) Pihak laki-laki memberi wejangan (khutbah) kepada pihak wanita sebelum

melamar dan sebelum 'akad nikah.

B. Pelaksanaan 'Akad Nikah

1) Sebelum pelaksanaan 'akad nikah dimulai, terlebih dahulu bangku atau meja disiapkan dan diletakkan di tengah ruangan, kemudian wali atau wakilnya duduk di sebelah barat meja dan calon pengantin pria di sebelah timur meja berhadapan dengan wali atau wakilnya. Sedangkan dua orang saksi duduk di sebelah utara meja atau sebelah kiri wali. Qori', Khotib dan orang yang berdo'a duduk di sekitar wali dan mempelai pria.

2) setelah semuanya siap di tempat masing-masing, MC (pembagi acara) bisa mulai membuka acara 'akad nikah dengan susunan acara sebagaimana berikut :

  1. Pembukaan
  2. Pembacaan ayat suci al-Qur'an
  3. Khutbah nikah
  4. 'Akad nikah
  5. Do'a penutup

3) Setelah acara pembukaan dan pembacaan ayat suci al-Qur'an, dilanjutkan dengan membaca Khutbah Nikah.

4) Selesai pembacaan khutbah nikah biasanya petugas (pegawai catatan sipil atau penghulu) bertanya kepada mempelai pria tentang statusnya, bentuk dan jumlah mas kawinnya dan yang lain sebagainya. Setelah semuanya selesai, baru acara 'akad nikah bisa dimulai. Bagi siapa saja yang akan mang'akadi disunahkan membaca:

أزوجك على ما أمر الله به عز وجل من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان

Kemudian orang yang meng'akadi biasanya menyuruh mempelai pria membaca syahadat :

أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا رسول الله

5) Kemudian dilanjutkan prosesi ijab qobul, dengan dialog sebagaimana berikut :

# Apabila 'akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:

ولي : أنكحتك وزوجتك ليلى موليتي بمهر ألف روبيه حالا

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya:

Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan Laila, perempuan

yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.

Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar

yang telah disebutkan secara kontan.

v Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil dari sang wali seperti dibawah ini :

وكلتك في تزويج ليلى بنتي عن زيد بمهر ألف روبية حالا

Terjemahnya:

"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan Laila, anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan :

قبلت توكيلك في تزويجها عن زيد بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya :

"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan Zaid

sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan."

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك ليلى بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.

Terjemahnya :

Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan Laila, anak

perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan

mahar seribu rupiah kontan."

Suami : " Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan

mahar yang telah disebutkan."

v Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya seperti berikut :

أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.

Terjemahnya :

"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan Ahmad, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah :

أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى موليتي بمهر ألف روبية حالا

Terjemahnya :

"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian qobulnya :

قبلت نكاحها وتزويجها له / لزيد بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya:

"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk Zaid, dengan mahar yang telah disebutkan."

6. Setelah ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada 'akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara do'a sebagai penutup.

7. Setelah 'akad nikah dipastikan keabsahannya, kemudian salah seorang yang berada dalam majlis 'akad (sebaiknya pemuka agama) berdo'a, sebagaimana berikut :

بسم الله الرحمن الرحيم , الحمد لله رب العالمين حمدا يوافي نعمه ويكافئ مزيدة, يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك وعظيم سلطانك, اللهم اجعل هذا العروس وزوجته مؤدة ورحمة وألف بينهما كما ألفت بين آدم وحواء وألف بينهما كما ألفت بين يوسف وزليخاء وألف بينهما كما ألفت بين سيدنا محمد وسيدتنا خديجة الكبري, اللهم بارك لهما وارزقهما رزقا حسنا حلالا طيبا نافعا مباركا في عمرهما ودينهما ودنياهما وآخرتهما وارزقهما ذرية صالحة مباركا, اللهم ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما, ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار, وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا والحمد لله رب العالمين.


TUGAS NAIB

Menanyakan kepada wali & mempelai pria apakah:

J Nikahnya Tawkil atau tidak

J Dengan paksaan atau tidak

J Apakah suka sama suka

J Dengan mahar apa..?

Lalu pembawa acara membukanya dengan muqoddimah dan Al-Fatihah lalu menyerahkan sepenuhnya kepada yang menikahkan (wali / kyai)


Wali

Apabila tidak tawkil maka langsung menanyakan saksi dua atau menunjuknya dengan ditentukan.

J Menyuruh orang yang bertugas untuk membacakan Khotbah Nikah langsung menikahkannya dengan ijab yang didahului Tahmid danSholawat lalu menjabat tangan calon suami dengan mengucapkan Uzawwijuka 'Alaa maa….

J Menanyakan kepada saksi apakah 'akadnya sudah sah atau belum. Kalau sudah bilang sampun dan kalau belum bilang dereng dengan menjelaskan letak kekurangan atau kesalahannya.

J Mendo'akan atau menyuruh orang yang sholeh untuk berdo'a yang bermanfa'at kepada kedua mempelai.

J Langsung menemukan kedua mempelai dengan diiringi Sholawat Nabi dan ketika bertemu sunah tangan kanan suami menyalami istrinya dan tangan kiri memegang ubun-ubunnya dengan dibacakan do'a :

الحمد لله رب العالمين اللهم صل على سيدنا محمدٍ اللهم اني اسألك خيرَ هذه وما اجبلتها وأعوذ بك من شر هذه وما اجبلتها وصلى الله على سيدنا محمد و الحمد لله رب العالمين

Apabila tawkil maka supaya mewakilkan dulu kepada orang yang dianggap mampu seperti Kyai dengan menggunakan shigot tawkil seperti:

"Pak Kyai Abdul Butun…! Kulo nami Fathul pasrah dumateng panjenengan supados panjenengan nikah aken putro kulo nami Siti Futuhiyyah pikantok putro jaler Bp. Ulum ingkang nami Mas Mafatih kanthi mas kawin Kitab Sullamul Futuhat Juz 1-12 lan Artho Rp.1.000.000,- kanthi kontan

Jawabnya Kyai,"Inggih kulo tampi tawkil Panjenengan" dan langsung melakukan prosesi di atas seperti yang telah tercatat di atas.

Maka setelah berdo'a selesailah prosesi 'akad nikah dan pembawa acara langsung menutupnya dengan membaca Hamdallah dan Salam dan sunah langsung mengadakan Walimatul 'Ursyi


TUGAS PENYERAHAN PENGANTEN

1) Menyampaikan salam bila dititipi oleh walinya suami

2) Menyerahkan manten laki-laki kepada walinya istri

3) Mohon ma'af atas sikap rombongan yang kurang berkenan

4) Pamit dan mohon do'a keselamatan


TUGAS PENERIMAAN TEMANTEN

1) Menjawab salam sesuai dengan ucapan salamnya

2) Mangga'aken hidangan yang ada

3) Menerima penyerahan dan menyerahkan kepada walinya istri

4) Memberikan ma'af kepada rombongan

5) Mendo'akan keselamatan rombongan hingga sampai tujuannya.