Kesetaraan yang dimaksud adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan dalam mengakses, partisipasi, control dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan serta menikmati hasil pembangunan dalam kehidupan keluarga, maupun dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dilakukan upaya pemberdayaan perempuan, bukan suatu kecengengan, tetapi memang merupakan upaya yang mutlak dan wajib dilaksanakan oleh karena:
a. UUD menyebutkan bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi maupun hukum
b. UU HAM juga menyatakanan bahwa laki-laki dan perempuan punya HAM yang tidak berbeda.
c. Tetapi faktanya kondisi dan posisi perempuan diberbagai bidang masih belum memadai.
d. Laki-laki dan perempuan harus berperan serta dalam pembangunan.
3. Masalah Tenaga Kerja
Bekerja merupakan hak manusia laki-laki dan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Bekerja dapat dilakukan pada sektor formal maupun informal. Tempat bekerja bisa di dalam negeri maupun di luar negeri. Pekerja di Luar negeri pun ada 2 kelompok yaitu yang legal dan illegal.
Persoalan yang dihadapi perempuan bekerja cukup banyak antara lain; perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan dengan beban kerja yang sama, hak-hak perempuan berkaitan dengan kodratnya belum terpenuhi, pelecehan seksual dan lain-lain. Untuk pekerja di luar negeri, tidak diberikan gaji, kekerasan juga pelecehan seksual.
Berkaitan dengan persoalan diatas upaya yang dilakukan meliputi :
a. Pencegahan terjadinya permasalahan ketenagakerjaan
b. Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan
b. Dengan cara :
- Peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi
- Membantu perempuan akses pada modal (MOU-MOU dengan bank)
- Advokasi hak-hak buruh kepada perusahaan melalui asosiasi-asosiasi
- KIE di daerah kantong Pengiriman Tenaga Kerja
- Bekerja sama dengan departemen Tenaga Kerja dalam Penyusunan UU Perlindungan Tenaga Kerja
Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Faktanya kekerasan dalam rumah tangga masih sangat mernggejala.
Seringkali persoalan ini dianggap urusan domestic, tetapi saat ini telah dibahas di DPR dan hampir final UU penghapusan KDRT yang mengatur tentang pengertian KDRT, ruang lingkup hak, perlindungan serta sangsi pelanggaran KDRT.
5. Pornografi dan Pornoaksi
a. Pornografi bermasalah karena pada dasarnya, Pornografi adalah merupakan sebuah bentuk kejahatan terhadap nilai-nilai sosial. Pornografi secara sengaja merendahkan dan melecehkan kaum perempuan menjadi sekedar objek seks yang tidak bermartabat dan pantas dieksploitasi. Pornografi juga sangat mungkin mendorong desakralisasi seks yang pada gilirannya menyebabkan setumpuk penyakit sosial, seperti AIDS dan penyakit menular seksual lainnya, perkosaan, kehamilan remaja, aborsi, perselingkuhan, perceraian, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, pelacuran dan homoseksual/ lesbian, dlsbnya.
b. Pornografi dan pornoaksi di media massa telah merembak dan menjadi masalah yang meresahkan masyarakat karena ditengarai dapat mempengaruhi perkembangan moral dan mengarah kepada pengabaian terhadap norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi ini sangat menghawatirkan terhadap pertumbuhan generasi muda yang mengarah kepada pergaulan bebas, maraknya pesta-pesta seks dikalangan orang dewasa dan remaja.
c. Sebagai ilustrasi di Indonesia pornografi perlu mendapat perhatian serius antara lain:
1) Adanya dampak bagi generasi muda adanya perilaku seks bebas usia dini, pelecehan seksual, penyimpangan dikaitkan dengan HIV/AIDS, prostitusi, dll (Yayasan AIDS Indonesia)
2) Peredaran VCD Porno dapat merusak masyarakat dan menjadi stimulan psikologis destruktif (BID, DIY, September 2002).
3) Data Polda DIY 2000 tentang pornografi : 1 kasus dengan 20 barang bukti, tahun 2001 meningkat menjadi 12 kasus dengan 523 barang bukti, tahun 2002 24 kasus dengan 2-4 barang bukti.
4) Penelitian baru-baru ini di Yogyakarta, Agustus 2002, dari 2000 responden mahasiswi hanya 0,18 % yang belum pernah melakukan kegiatan seksual termasuk masturbasi, sedangkan 97,05 % telah melakukan “intercourse” pranikah. 5,9 % prnah melakukan aborsi. (Penelitian Lembaga Studi Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora)
Yang pernah dilakukan:
a. Menggerakakan masyarakat untuk membendung pornografi
b. Advokasi kepada media massa melalui pertemuan-pertemuan.
c. Penyiapkan RUU Anti Pornografi
d. Melakukan pemantauan pada bentuk pornografi pada media cetak maupun elektronik (Media Watch)
6. Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi The Convention on The Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), sejak tahun 1990 melalui Kepres No. 36/1990. Dengan telah diratifikasinya CRC maka Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak-hak anak yang telah disepakati dalam KHA adalah:
a. Hak sipil dan kebebasan;
b. Hak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. Hak memperoleh pelayanan kesehatan
d. Hak memperoleh pendidikan;
e. Hak mendapatkan perlindungan khusus;
Melalui Kepres 101/2001, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mendapat mandat bahwa kesejahteraan dan perlindungan anak berada dibawah koordinasi KPP.
Untuk mengimplementasikan hak-hak anak tersebut, pemerintah/Negara RI telah memiliki Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini didasari oleh 4 prinsip utama KHA, yaitu:
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan terbaik bagi anak
c. Hak untuk hidup dan berkembang
d. Berpartisipasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menanggapi