Halaman

Selasa, 05 Juli 2011

Haul YPPI Al-Ishlah ke-30, Menteri PDT Sindir Jalan Rusak Di Kab. Subang


SUBANG- Kerusakan jalan di Kabupaten Subang tidak hanya dikeluhkan masyarakat setempat. Pejabat sekelas Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Helmy Faishal Zaini pun merasakan hal yang sama.

Saat menghadiri acara Haul ke-30 Pondok Pesantren Al- Ishlah di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng Subang, Senin (4/7/2011), menteri asal Cirebon itu merasakan parahnya kerusakan jalan sepanjang sekitar 20 Km lebih yang berlubang dengan ukuran besar.

"Ini bukan kata warga atau laporan dari masyarakat, tapi saya meraskan sendiri. Di sini ada Pak Wabupnya, mudah-mudahan perbaikan jalan dipercepat, sehingga nantinya Subang menjadi daerah yang maju," keluh Helmy.

Sebenarnya, bukan hanya kali ini saja Helmi merasakan rusaknya jalan raya. Pasalnya pada tahun sebelumnya, saat mendatangi tempat yang sama, ia pun mengalami kondisi yang sama pula.

Keruan saja, keluhan Helmy langsung diutarakan kepada Wakil Bupati Ojang Sohandi beberapa saat setelah sampai di desa Jatireja. "Dia mengatakan akan memperbaiki di tahun 2012, mudah-mudahan katanya tahun ini juga diperbaiki," imbuhnya.

Ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ir A Helmy Faishal Zaini, menyindir kondisi jalan di Kabupaten Subang khususnya yang menuju ke arah Jecamatan Compreng.
Menurut Helmy, jalan yang dilaluinya saat berkunjung ke Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam Pondok Pesantren Al-Ishlah, di Desa Jatireja kondisinya rusak parah.
"Mudah-mudahan jalan menuju ke Compreng cepat dibangun dan menjadi lancar," ujar Helmy saat melakukan kunjungan ke Subang dalam rangka haul ke-30 Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam Pondok Pesantren Al-Ishlah, Senin (4/7).
Terkait kegiatannya di Kabupaten Subang, peranan pondok pesantren dari zaman dulu hingga saat ini sungguh sangat luar biasa. “Bahkan jika tidak ada pesantren, republik ini tidak akan tegak,” tegasnya.

Sementara itu, ketua DPC PKB Kabupten Subang Asep Nurhasan yang mendampingi Helmy, mengakui kunjungan tersebut memberikan suntikan moril bagi kader PKB di Kabupaten Subang.
Sementara itu Ketua DPP PKB yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, serta Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf yang bakal hadir, hingga petang tidak juga datang. Menurut informasi keduanya mempunyai agenda mendadak.

Sementara itu dari Pemkab Subang, turut hadir Plt Bupati Ojang Sohandi, Ketua Dewan Syuro PKB Subang Kyai Usfuri, Ketua Dai Kamtibmas Polres Subang KH Tasrifien, dan ratusan warga Kecamatan Compreng.

Senin, 13 Juni 2011

Gerakan Ideologi Atau Gerakan akan Politik?


Subang - Maraknya pergerakan suhu politik di Kabupaten Subang kini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Subang, yang dulu sepi akan dinamika politik, baik itu demonstrasi mahasiswa atau aksi massa apapun kini tiap minggunya penuh dengan hingar-bingar nada protes jalanan entah itu ditunjukan pada lembaga eksekutif, legislatif atau Yudikatif. Demikian diungkap Fathurrohman Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Subang di ruang kerjanya Sekretariat Rancari Pamanukan.
Menurut Fathur, pemihakan terhadap ideologi tertentu dalam gerakan mahasiswa atau gerakan massa perlu dilakukan, karena gerakan yang tidak didasari pada hasil refleksi ideologi tidak bisa menjadi alat kepentingan rakyat sepenuhnya, yang ada sarat politik kepentingan. Karena tidak didasarkan pada pemahaman ideologi, banyak gerakan yang menjadi mesin politik pihak tertentu, maka wajar jika hari ini mahasiswa bisa ditunggangi oleh "invisible hand" atau mahasiswa yang mencari tunggangan. Demikian dituturkan Fathurrohman.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ade Mahmudin Sekretaris Umum PMII Subang bahwa Mahasiswa harus melakukan sebuah sinergitas gerakan. sebab, sejatinya sebuah gerakan adalah menuju kepada yang lebih baik. Oleh sebab itu lanjut ade, agar masyarakat tidak terjebak kedalam ranah gerakan politik praktis harus dilakukan beberapa upaya pemahaman secara kolektif yang dilakukan oleh setiap elemen masyarakat salah satunya dengan mengadakan pendidikan politik agar masyarakat terhindar dari pemahaman-pemahaman yang sebenarnya menjerumuskan, imbuhnya.
"Pemahaman ideologi kita itu belum selesai, pilihan terhadap salah satu ideologi itu perlu dilakukan sebelum kita turun dalam gerakan massa, karena gerakan masa itu diawali dari diskusi, refleksi dan aksi. Nah, memahami refleksi dan diskusi itukan perlu dibaca dengan nalar ideologinya," demikian ungkap Chepy Aprianto salah satu aktivis Kepemudaan di Kabupaten Subang.
Masih menurut Chepy, banyak organ taktis atau organisasi kemahasiswaan di Subang yang turun ke jalan mengkritisi pemerintah, melakukan perlawanan dan menganggap dirinya pahlawan demokrasi ketika sudah turun ke jalan dengan mengatas namakan rakyat, padahal mereka tidak sadar bahwa dirinya diperalat oleh pihak tertentu yang mau melakukan bargaining dengan pemerintah. Boleh kita turun kejalan, rakyat harus dibela, tetapi baca dulu group ide, group kontak dan group masanya kearah mana. Dan yang bisa membaca itu hanya pemahaman tentang ideologinya yang bisa menjawab.
Mudah-mudahan kedepan, gerakan massa semakin dinamis, semakin ramai tetapi dibarengi dengan pemahaman ideologi yang selesai juga. Gerakan massa menjadi alat perjuangan ideologi dan keberpihakan kepada rakyat, bukan menjadi mesin politik pihak tertentu yang melanggengkan atau mencapai kepentingan golongan atau individu.

Minggu, 12 Juni 2011

PERNYATAAN SIKAP DAN REFLEKSI HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) KE 103 TANGGAL 20 MEI 2011


INDONESIA BANGKIT, SUBANG BANGKIT

Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) merupakan momentum yang tepat untuk bagaimana kita Rakyat Subang mampu melangkah untuk bangkit dalam menata tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sekarang ini, setiap orang selalu mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan. Pejabat dan pemimpin sering melupakan keberadaan rakyat. Padahal, sejak dulu, rakyat selalu berjuang. Rakyat Subang yang dahulu terbujuk rayuan wakil-wakil rakyat kini menagih janji. Janji yang akan mensejahterakan rakyat terasa masih jauh dari harapan. Terbukti dengan APBD yang menurut kami tidak ada keberpihakan terhadap rakyat. Bayangkan, dana APBD yang dialokasikan untuk kepentingan aparatur pemerintah jauh lebih besar dibandingkan untuk kepentingan rakyat (72% berbanding 28%). Ini adalah bukti konkrit bahwa rakyat subang diperlakukan tidak adil. Alhasil, pembangunan kurang berkembang, akses jalan di pedesaan sangat memprihatinkan. Padahal, jalan merupakan prasarana mempermudah mobilitas penduduk dan kelancaran perdagangan, ekonomi, dan kegiatan lain, antar daerah.

Ditambah lagi perilaku korupsi yang telah mengakar dan sulit diobati. Korupsi merajalela, karena penegakan hukum sangat lemah. Korupsi yang merajalela, tentu saja merobohkan perekonomian. Karena itulah, perlu suatu investasi bagi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan struktur angkatan kerja.

Permasalahan lain adalah, sekarang ini orang mulai luntur rasa dan semangat kebangsaannya. Terbukti dengan munculnya anasir-anasir kontra konstitusional berbaju `Negara Islam Indonesia` (NII) dan gerakan-gerakan radikal atas nama agama belakangan ini. Bagi kami, NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Siapa pun dan dengan alasan apa pun mendirikan negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sejumlah rentetan aksi kekerasan dan penyimpangan mengatasnamakan agama serta berlawanan dengan dasar negara, merupakan tindakan yang melanggar hukum, itu sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kelompok radikal yang membahayakan negara dan Pancasila layak dijadikan musuh bersama.

Oleh karena itu, dalam refleksi HARKITNAS ini kami PMII Cabang Subang menyatakan sikap dan menuntut:

  1. Alokasi dana APBD yang Pro Rakyat pada tahun anggaran 2012

  2. Supremasi hukum harus di tegakkan

  3. Perekonomian rakyat harus menjadi skala prioritas

  4. Bangun infrastruktur akses jalan di pedesaan

  5. Tindak tegas terhadap kelompok-kelompok dan ajaran-ajaran yang memicu disintegrasi bangsa.




Tangan terkepal dan maju kemuka

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq


Subang, 20 Mei 2011

BI'DAH DAN SUNNAH


Jangan jadikan perbedaan menjadi faktor pemecah belah Ummat. Tapi, jadikanlah perbedaan itu sebagai sarana pemersatu Ummat”


Sering kali terdengar oleh kita perdebatan seputar hal bid'ah (sesat) dan sunnah. bahkan perdebatan ini menjurus pada perpecahan. Padahal tidak harus demikian, justru perbedaan itu adalah rahmat, asalkan kita mau berlapang dada. Oleh karenanya menjadi penting bagi umat muslim untuk mengetahui apakah bid'ah itu, dan bid'ah seperti apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan?

Menurut para 'Ulama bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah (Baik) dan bid’ah dhalalah (buruk). Di antara para ‘Ulama yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah:

1. Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela). Jadi bid’ah yang mencocoki sunah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunah adalah madzmumah.

Bid’ah hasanah/mahmudah dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah bid’ah wajib seperti kodifikasi (pengumpulan) Al-Qur’an pada zaman Khalifah Utsman bin Affan dan pengumpulan hadits ke dalam kitab-kitab besar pada zaman sesudahnya. Sedangkan bid’ah hasanah yang kedua adalah bid’ah sunah, seperti shalat tarawih 20 rakaat pada zaman khalifah Umar bin Khathab.

2. Imam al-Baihaqi

Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah (tercela) dan ghairu madzmumah (tidak tercela). Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunah, dan Ijma’ adalah bid’ah mahmudah atau ghairu madzmumah. Sedangkan bid’ah yang tercela (madzmumah) adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar syar’i sama sekali.

3. Imam Nawawi

Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah (bagus) dan bid’ah qabihah (jelek).

4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir

Ibnu Atsir juga membagi Bid’ah menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.

Lalu bagaimana dengan hadits

كُلُّ بٍدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat”

Berikut ini adalah pendapat para ulama’:

1. Imam Nawawi

Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditakhshish (diperinci).

2. Imam al-Hafidz Ibnu Rajab

Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki adalah khash (‘am yuridu bihil khash). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.

Ada sebagian ulama’ yang membagi bid’ah menjadi lima bagian sebagai berikut,

  1. Bid’ah yang wajib dilakukan : contohnya, belajar ilmu nahwu, belajar sistematika argumentasi teologi dengan tujuan untuk menunjukkan kepada orang-orang atheis (orang yang tidak beragama) dan orang-orang yang ingkar kepada agama Islam, dll.

  2. Bid’ah yang mandub (dianjurkan): contohnya, adzan menggunakan pengeras suara, mencetak buku-buku ilmiah, membangun madrasah, dll.

  3. Bid’ah yang mubah : contohnya, membuat hidangan makanan yang berwarna warni, dan sejenisnya.

  4. Bid’ah yang makruh : contohnya, berlebihan dalam menghias mushaf, masjid dan sebagainya.

  5. Bid’ah yang haram: yaitu setiap sesuatu yang baru dalam hal Agama yang bertentangan dengan keumuman dalil syar’i. misalnya solat isya tujuh rekaat dll.

Tersebut dalam kitab “Lathoiful Isyarot”, Imam Qodlhi Hussein beserta sahabat-sahabtnya mendefinisikan pengertian Sunnah adalah mengerjakan sesuatu yang walaupun Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah melakukannya. Namun, manusia berikhtiar dengan shalat, dzikir dan do'a. Dan itu akan dicatat sebagai amal shalih dan mendapatkan pahala dari Allah swt. Contohnya : pembacaan tahlil, pembacaan Marhaban, pembacaan manaqib dll. Karena dalam pembacaan-pembacan tersebut mengandung dzikir dan do'a.

Lalu, apakah berdzikir dan berdo'a adalah sesuatu yang sesat, atau bahkan menyesatkan? Jawabannya adalah kembali kepada keyakinan masing-masing. Jika hal itu menurutnya salah atau tidak suka, maka cukup berlaku untuk dirinya sendiri dan jangan memprovokasi orang lain karena itu akan lebih berbahaya dan berakibat perpecahan antar ummat.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq”

AWAS IDEOLOGISASI NEGARA ISLAM INDONESIA (NII)


Awas NII dan Kekerasan atas nama Agama”

Oleh: Ade Mahmudin (Sekretaris Umum PC PMII Subang)


Terkait munculnya anasir-anasir kontra konstitusional berbaju `Negara Islam Indonesia` (NII) dan gerakan-gerakan radikal atas nama agama belakangan ini, menjadi menu utama pembicaraan dalam sebuah kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sahabat-sahabat PMII Subang di sekretariat. Bagi PMII, NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Siapa pun dan dengan alasan apa pun mendirikan negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sejumlah rentetan aksi kekerasan dan penyimpangan mengatasnamakan agama serta berlawanan dengan dasar negara, merupakan tindakan yang melanggar hukum itu tidak dapat dibenarkan dan kelompok radikal yang membahayakan negara dan Pancasila layak dijadikan musuh bersama.

Mereka yang mengatasnamakan agama sesungguhnya justru melecehkan dan menistakan agamanya dan diri mereka sendiri. Karena, agama pada dasarnya mengajarkan nilai toleransi, keadilan, kearifan, kesetaraan, dan tidak mengajarkan kekerasan atau menebarkan teror. PMII, menganggap kesediaan untuk menerima pluralitas serta nilai-nilai Ideologi Pancasila merupakan suatu keharusan. Karena nilai-nilai dalam agama itu sesungguhnya sudah termasuk di dalam nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara dan pedoman bagi segenap rakyat Indonesia.

Dulu kita berfikir radikalisme itu dekat dengan kebodohan dan kemiskinan, ternyata kita salah, melihat perkembangan radikalisme saat ini, ternyata bisa dilihat banyak juga kaum intelektual seperti mahasiswa dan Pelajar SLTA yang terjerumus dalam faham radikalisme.

Ideologi transnasional pascareformasi dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan faham Islam Ahlussunah Wal Jama’ah. Pertama , ancaman radikalisme dan fundamentalisme yang bisa timbul dari agama apa pun dan dari mana saja. Kedua, ancaman liberalisme yang menghalalkan segala cara untuk meraih prestisius, kemewahan dan kekuasaan yang mesti berhadapan dengan kelompok pertama yang meneguhkan konservatisme agama.

Islam agama yang suci dan memiliki sifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah ada tanpa bermaksud mengganti atau menghapusnya, tapi juga mencari nilai-nilai baru yang lebih baik dengan tetap memegang teguh nilai-nilai lama yang masih baik.

PMII yang menganut landasan teologis Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah memiliki dan mengembangkan sikap kemasyarakatan yang dirumuskan atas dasar:

Pertama, tawassuth, yaitu sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan serta berusaha menghindari segala bentuk sikap tatharruf (ekstrem), baik dalam bidang agama maupun politik, karena sikap tersebut mengarah pada kekerasan dan disintegrasi.

Kedua, i’tidal, yang berarti tegak lurus dalam mengambil suatu keputusan, mengandung arti bahwa PMII dalam menyikapi setiap permasalahan selalu bersikap adil dan tidak akan terpengaruh dengan unsur-unsur ketidak-benaran.

Ketiga, tasamuh, yaitu sikap toleran yang berintikan penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat. Karena, hanya dengan sikap tasamuh itu rasa saling percaya dan solidaritas bisa ditegakkan. Ini merpakan inti hidup berbangsa.

Keempat. tawazun , selalu berusaha menciptakan keseimbangan hubungan antara sesama umat manusia dengan Allah SWT, antara akal dan wahyu dan antara individu dan kolektivitas. Dengan sikap tawazun ini harmoni dalam kehidupan baik pikiran maupun tindakan dapat terwujud.

Kelima, amar ma’ruf nahy munkar , yaitu sikap selalu mengajak pada kebaikan serta mencegah setiap kemungkaran. PMII pada prinsipnya senantiasa mengajarkan untuk saling ingat-mengingatkan pada kebaikan perilaku dalam setiap sendi-sendi kehidupan.

Ancaman ideologi transnasional yang disinyalir dapat merusak faham Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah, PMII menjadi ujung tombak dalam mengawal dan menjaga kelestarian faham itu yang telah diperjuangkan oleh ulama terdahulu di tengah kegamangan terhadap serangan faham yang tidak sejalan dengan nilai-nilai ke-Islaman sendiri.

Di akhir pembicaraan dalam diskusi tersebut, PMII Subang memberikan pernyataan sikap:

Pertama, PMII menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan atasnama agama. Kedua, PMII menolak ideologisasi negara Islam. Ketiga, PMII akan menjadi garda terdepan dalam melawan radikalisme dan ajaran-ajarannya. Keempat, PMII menyerukan kepada seluruh warga PMII khususnya di Subang untuk mengidentifikasi, mengkonter wacana dan melawan ajaran-ajaran yang bertolak belakang dengan Ideologi Pancasila. Kelima, PMII meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok dan ajaran-ajaran yang memicu disintegrasi bangsa, dalam waktu sesingkat-singkatnya. Keenam, PMII akan mengorganisasikan seluruh warga pergerakan, untuk menyatukan barisan dan memperkuat Islam Ahlusunnah Waljamaah.



Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq,

Salam Pergerakan.... !!!

Rabu, 10 November 2010

Gelar Pahlawan Gus Dur Belum Turun

SURABAYA, KOMPAS.com — Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang diperkirakan jatuh pada Hari Pahlawan, 10 November 2010, ini belum terlaksana. Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima surat jawaban dari Kementerian Sosial.

"Surat pengajuan gelar pahlawan nasional sudah kami kirim dobel, baik ke Kementerian Sosial (Kemsos) maupun ke Presiden. Syarat-syarat juga sudah kami lengkapi semua," kata Gubernur Jatim, Soekarwo, Rabu (10/11/2010), setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Gedung Grahadi, Surabaya.

Soekarwo mengirimkan surat usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional atas Gus Dur kepada Menteri Sosial Salim Segaf Al'Jufrie tanggal 5 Januari 2010. Surat tersebut berisi empat syarat pengusulan calon pahlawan, yaitu daftar riwayat hidup dan perjuangan, daftar bukti tanda kehormatan, catatan pandangan atau pendapat orang/tokoh masyarakat terhadap calon pahlawan, serta foto-foto dokumentasi calon pahlawan.

Akhir Januari 2010, Badan Pembina Pahlawan Daerah Jatim kembali melengkapi satu syarat lagi, yaitu makalah tentang Gus Dur. Dengan terpenuhinya satu syarat ini, persyaratan administratif terkait penganugerahan gelar pahlawan nasional pada Gus Dur lengkap.

Karena itu, tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November ini diharapkan Gus Dur resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Jika usulan tersebut diterima, Gus Dur akan menjadi pahlawan nasional ke-148. Sebelumnya, tanggal 11 November 2009, satu tokoh perjuangan Jatim, yaitu Bung Tomo, telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional ke-147.

Terus mendorong

Menurut Soekarwo, Pemprov Jatim akan terus mendesak Kemsos agar segera memberi kepastian terkait pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur. "Kami mendesak terus agar keputusan penetapan segera turun. Biasanya, saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus juga ada kesempatan penganugerahan gelar pahlawan nasional," ujarnya.

Sabtu, 23 Oktober 2010

Sejarah Kabupaten Subang


Prasejarah

Bukti adanya kelompok masyarakat pada masa prasejarah di wilayah Kabupaten Subang adalah ditemukannya kapak batu di daerah Bojongkeding (Binong), Pagaden, Kalijati dan Dayeuhkolot (Sagalaherang). Temuan benda-benda prasejarah bercorak neolitikum ini menandakan bahwa saat itu di wilayah Kabupaten Subang sekarang sudah ada kelompok masyarakat yang hidup dari sektor pertanian dengan pola sangat sederhana.
Selain itu, dalam periode prasejarah juga berkembang pula pola kebudayaan perunggu yang ditandai dengan penemuan situs di Kampung Engkel, Sagalaherang.

Hindu

Pada saat berkembangnya corak kebudayaan Hindu, wilayah Kabupaten Subang menjadi bagian dari 3 kerajaan, yakni Tarumanagara, Galuh, dan Pajajaran. Selama berkuasanya 3 kerajaan tersebut, dari wilayah Kabupaten Subang diperkirakan sudah ada kontak-kontek dengan beberapa kerajaan maritim hingga di luar kawasan Nusantara. Peninggalan berupa pecahan-pecahan keramik asal Cina di Patenggeng (Kalijati) membuktikan bahwa selama abad ke-7 hingga abad ke-15 sudah terjalin kontak perdagangan dengan wilayah yang jauh. Sumber lain menyebutkan bahwa pada masa tersebut, wilayah Subang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sunda. Kesaksian Tome’ Pires seorang Portugis yang mengadakan perjalanan keliling Nusantara menyebutkan bahwa saat menelusuri pantai utara Jawa, kawasan sebelah timur Sungai Cimanuk hingga Banten adalah wilayah kerajaan Sunda.

Islam

Masa datangnya pengaruh kebudayaan Islam di wilayah Subang tidak terlepas dari peran seorang tokoh ulama, Wangsa Goparana yang berasal dari Talaga, Majalengka. Sekitar tahun 1530, Wangsa Goparana membuka permukiman baru di Sagalaherang dan menyebarkan agama Islam ke berbagai pelosok Subang.

Kolonialisme

Pasca runtuhnya kerajaan Pajajaran, wilayah Subang seperti halnya wilayah lain di P. Jawa, menjadi rebutan berbagai kekuatan. Tercatat kerajaan Banten, Mataram, Sumedanglarang, VOC, Inggris, dan Kerajaan Belanda berupaya menanamkan pengaruh di daerah yang cocok untuk dijadikan kawasan perkebunan serta strategis untuk menjangkau Batavia. Pada saat konflik Mataram-VOC, wilayah Kabupaten Subang, terutama di kawasan utara, dijadikan jalur logistik bagi pasukan Sultan Agung yang akan menyerang Batavia. Saat itulah terjadi percampuran budaya antara Jawa dengan Sunda, karena banyak tentara Sultan Agung yang urung kembali ke Mataram dan menetap di wilayah Subang. Tahun 1771, saat berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sumedanglarang, di Subang, tepatnya di Pagaden, Pamanukan, dan Ciasem tercatat seorang bupati yang memerintah secara turun-temurun. Saat pemerintahan Sir Thomas Stamford Raffles (1811-1816) konsesi penguasaan lahan wilayah Subang diberikan kepada swasta Eropa. Tahun 1812 tercatat sebagai awal kepemilikan lahan oleh tuan-tuan tanah yang selanjutnya membentuk perusahaan perkebunan Pamanoekan en Tjiasemlanden (P & T Lands). Penguasaan lahan yang luas ini bertahan sekalipun kekuasaan sudah beralih ke tangan pemerintah Kerajaan Belanda. Lahan yang dikuasai penguasa perkebunan saat itu mencapai 212.900 ha. dengan hak eigendom. Untuk melaksanakan pemerintahan di daerah ini, pemerintah Belanda membentuk distrik-distrik yang membawahi onderdistrik. Saat itu, wilayah Subang berada di bawah pimpinan seorang kontrilor BB (bienenlandsch bestuur) yang berkedudukan di Subang.

Nasionalisme

Tidak banyak catatan sejarah pergerakan pada awal abad ke-20 di Kabupaten Subang. Namun demikian, Setelah Kongres Sarekat Islam di bandung tahun 1916 di Subang berdiri cabang organisasi Sarekat Islam di Desa Pringkasap (Pabuaran) dan di Sukamandi (Ciasem). Selanjutnya, pada tahun 1928 berdiri Paguyuban Pasundan yang diketuai Darmodiharjo (karyawan kantor pos), dengan sekretarisnya Odeng Jayawisastra (karyawan P & T Lands). Tahun 1930, Odeng Jayawisastra dan rekan-rekannya mengadakan pemogokan di percetakan P & T Lands yang mengakibatkan aktivitas percetakan tersebut lumpuh untuk beberapa saat. Akibatnya Odeng Jayawisastra dipecat sebagai karyawan P & T Lands. Selanjutnya Odeng Jayawisastra dan Tohari mendirikan cabang Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Subang. Sementara itu, Darmodiharjo tahun 1935 mendirikan cabang Nahdlatul Ulama yang diikuti oleh cabang Parindra dan Partindo di Subang. Saat Gabungan Politik Indonesia (GAPI) di Jakarta menuntut Indonesia berparlemen, di Bioskop Sukamandi digelar rapat akbar GAPI Cabang Subang untuk mengenukakan tuntutan serupa dengan GAPI Pusat.

Jepang
Pendaratan tentara angkatan laut Jepang di pantai Eretan Timur tanggal 1 Maret 1942 berlanjut dengan direbutnya pangkalan udara Kalijati. Direbutnya pangkalan ini menjadi catatan tersendiri bagi sejarah pemerintahan Hindia Belanda, karena tak lama kemudian terjadi kapitulasi dari tentara Hindia Belanda kepada tentara Jepang. Dengan demikian, Hindia Belanda di Nusantara serta merta jatuh ke tangan tentara pendudukan Jepang. Para pejuang pada masa pendudukan Belanda melanjutkan perjuangan melalui gerakan bawah tanah. Pada masa pendudukan Jepang ini Sukandi (guru Landschbouw), R. Kartawiguna, dan Sasmita ditangkap dan dibunuh tentara Jepang.

Merdeka

Proklamasi Kemerdekaan RI di Jakarta berimbas pada didirikannya

berbagai badan perjuangan di Subang, antara lain Badan Keamanan Rakyat (BKR), API?Pesindo, Lasykar Uruh, dan lain-lain, banyak di antara anggota badan perjuangan ini yang kemudian menjadi anggota TNI. Saat tentara KNIL kembali menduduki Bandung, para pejuang di Subang menghadapinya melalui dua front, yakni front selatan (Lembang) dan front barat (Gunung Putri dan Bekasi). Tahun 1946, Karesidenan Jakarta berkedudukan di Subang. Pemilihan wilayah ini tentunya didasarkan atas pertimbangan strategi perjuangan. Residen pertama adalah Sewaka yang kemudian menjadi Gubernur Jawa Barat. Kemudian Kusnaeni menggantikannya. Bulan Desember 1946 diangkat Kosasih Purwanegara, tanpa pencabutan Kusnaeni dari jabatannya. Tak lama kemudian diangkat pula Mukmin sebagai wakil residen. Pada masa gerilya selama Agresi Militer Belanda I, residen tak pernah jauh meninggalkan Subang, sesuai dengan garis komando pusat. Bersama para pejuang, saat itu residen bermukim di daerah Songgom, Surian, dan Cimenteng. Tanggal 26 Oktober 1947 Residen Kosasih Purwanagara meninggalkan Subang dan pejabat Residen Mukmin yang meninggalkan Purwakarta tanggal 6 Februari 1948 tidak pernah mengirim berita ke wilayah perjuangannya. Hal ini mendorong diadakannya rapat pada tanggal 5 April 1948 di Cimanggu, Desa Cimenteng. Di bawah pimpinan Karlan, rapat memutuskan : 1.Wakil Residen Mukmin ditunjuk menjadi Residen yang berkedudukan di daerah gerilya Purwakarta. 2.Wilayah Karawang Timur menjadi Kabupaten Karawang Timur dengan bupati pertamanya Danta Gandawikarma. 3.Wilayah Karawang Barat menjadi Kabupaten Karawang Barat dengan bupati pertamanya Syafei. Wilayah Kabupaten Karawang Timur adalah wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta sekarang. Saat itu, kedua wilayah tersebut bernama Kabupaten Purwakarta dengan ibukotanya Subang. Penetapan nama Kabupaten Karawang Timur pada tanggal 5 April 1948 dijadikan momentum untuk kelahiran Kabupaten Subang yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD No. : 01/SK/DPRD/1977.